Rencananya pada 14 februari nanti Komisi VIII bersama dengan pemerintah akan menetapkan BIPIH.
Menurut Kahfi saat ini masih dalam tahap pengkajian, namun usulan kisaran BIPIH 2023 tersebut harus realistis dan memenuhi harapan calon jamaah haji.
“Belum, masih dikaji. Tanggal 14 Februari kita (komisi) tetapkan,” ungkapnya.
Januari lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewacanakan kenaikan biaya haji 2023 reguler dari Rp39,8 juta menjadi Rp69,1 juta.
Kontroversi mencuat, setelah otoritas penyelenggara haji kerajaan Arab Saudi, justru mengumumkan penurunan biaya komponen haji pascapandemi.
Baca Juga: Tangan Mudah Kesemutan Jadi Tanda Kolesterol Tinggi, dr. Saddam Ismail Ungkap 5 Ciri Lainnya
Pemerintah mengklaim total biaya perjalanan dan akomodasi haji tahun mencapai Rp93 juta.
Jamaah haji reguler menanggung 70 persen atau sekitar Rp69 juta, sisanya 30 persen disubsidi pemerintah dari tabungan setoran haji.
Biaya perjalanan haji reguler menjadi ranah pemerintah, dan ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Presiden, setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, dalam hal ini Komisi VIII DPR-RI.
Merujuk tahun-tahun sebelumnya, Kepres diteken Presiden, tiga bulan sebelum pemberangkatan.***