“Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” ucap Hakim Hendra.
Selain itu, ditambahkannya, terdakwa Ahyudin juga mempunyai tanggungan keluarga serta terdakwa yang belum pernah dihukum.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.