MAPAY BANDUNG - Ahyudin eks presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 3,5 tahun penjara dalam kasus penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Hakim anggota Hendra Yuristiawan mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Ahyudin dalam vonisnya.
Ahyudin menyalahgunakan dana sosial untuk para korban dari Boeing.
Baca Juga: Terdakwa Kasus ACT Ahyudin Minta Maaf Berharap Allah Mengampuni Dosanya
“Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat,” ujar Hakim Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24//1/2023).
Lebih lanjut, Hakim Hendra mengatakan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing
Sementara itu, Hakim Hendra juga memaparkan hal-hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa Ahyudin, salah satunya yakni berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Viral Aksi Begal di Kiaracondong Serang 2 Pemuda, Polisi: Pelaku Sudah Tergambar
Baca Juga: Jumlah Pemilih Kota Bandung Naik 170.000 Orang
“Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” ucap Hakim Hendra.
Selain itu, ditambahkannya, terdakwa Ahyudin juga mempunyai tanggungan keluarga serta terdakwa yang belum pernah dihukum.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.