Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun Penjara

- 25 Januari 2023, 08:30 WIB
Terjerat Kasus ACT, Terdakwa Ahyudin Sampaikan Permohonan Maaf, Kepada Siapa?
Terjerat Kasus ACT, Terdakwa Ahyudin Sampaikan Permohonan Maaf, Kepada Siapa? /PMJ News

MAPAY BANDUNG - Ahyudin eks presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 3,5 tahun penjara dalam kasus penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Hakim anggota Hendra Yuristiawan mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Ahyudin dalam vonisnya.

Ahyudin menyalahgunakan dana sosial untuk para korban dari Boeing.

Baca Juga: Terdakwa Kasus ACT Ahyudin Minta Maaf Berharap Allah Mengampuni Dosanya

“Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat,” ujar Hakim Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24//1/2023).

Lebih lanjut, Hakim Hendra mengatakan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing

Sementara itu, Hakim Hendra juga memaparkan hal-hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa Ahyudin, salah satunya yakni berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Viral Aksi Begal di Kiaracondong Serang 2 Pemuda, Polisi: Pelaku Sudah Tergambar

Baca Juga: Jumlah Pemilih Kota Bandung Naik 170.000 Orang

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x