MAPAY BANDUNG - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Menurut Mahfud MD alasan Tragedi Kanjuruhan bukan termasuk pelanggaran HAM berat merupakan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Karena dalam sebuah kasus hukum yang berkaitan dengan HAM lanjut Mahfud MD, hanya Komnas HAM yang berhak memutuskan statusnya.
Baca Juga: BRT Bandung Raya Mulai Beroperasi, Ini Kapasitas Per Busnya
"Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM," kata dalam cuitan di Twitter @mohmahfudmd, Rabu 28 Desember 2022.
Mahfud MD menjelaskan tidak bisa memutuskan apakah sebuah kejadian masuk pelanggaran HAM berat atau tidak.
Sebab dikhawatirkan jika pemerintah yang memutuksan Tragedi Kanjuruhan adalah bukan pelanggaran HAM berat dikhawatirkan bisa menjadi putusan rekayasa.
Baca Juga: Diduga Selewengkan Bantuan Korban Gempa, Bupati Cianjur Akhirnya Buka Suara
Baca Juga: Singgung Itaewon, Mendagri Minta Kerumunan Tahun Baru Jangan Sampai Telan Korban