"Banyak yang tak bias membedakan antara pelanggaran HAM Berat dan tindak pidana atau kejahatan. Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM Berat tapi kejahatan berat. Tapi satu tindak pidana yg hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM Berat," tuturnya.
"Selama jd menko polhukam, jika ada tindak pidana yang besar saya selalu persilahkan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri, apa ada pelanggaran HAM Beratnya atau tidak. Misal, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dll. Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa," pungkasnya.***