MAPAY BANDUNG - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja merilis hasil penyelidikan terhadap kasus Tragedi Kanjuruhan, pada Rabu 2 November kemarin.
Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menetapkan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan.
Baca Juga: Siap-siap! 3 November 2022 Hari Ini Ada Fenomena Tengah Hari Lebih Awal, Ini Penjelasannya
"(Pertama) penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," kata Choirul Anam, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 3 November 2022.
Berikut ini adalah 7 poin pelanggaran HAM yang terjadi di Tragedi Kanjuruhan, di antaranya:
1. Penggunaan gas air mata
Choirul Anam mengatakan, penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion, merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan.