MAPAY BANDUNG - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, polisi telah memeriksa 80 orang saksi terkait dengan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Dedi Prasetyo, seluruh saksi yang telah diperiksa termasuk saksi ahli ini dilakukan dalam kurun waktu 14 hari atau dua pekan.
"Dari penyidik hampir 80 orang saksi termasuk saksi ahli tambahan yang diminta hari ini," kata Dedi Prasetyo, dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 21 Oktober 2022.
Baca Juga: Dibintangi Song Joong Ki dan Shin Hyun Bin, Ini Daftar Lengkap Pemain Reborn Rich
Saat dimintai keterangan di Mapolda Jatim, Kamis 20 Oktober kemarin, Dedi menyebut, pihak suporter ikut dipanggil dari total saksi yang sudah diperiksa.
Di antaranya berjumlah 6 orang saksi dari pihak supporter.
“Termasuk 6 orang supporter (diperiksa sebagai saksi),” katanya.
Dedi Prasetyo menambahkan, pemeriksaan saksi tidak akan berhenti sampai di sini.