Komnas HAM Temukan 7 Poin Pelanggaran HAM yang Terjadi di Tragedi Kanjuruhan

- 3 November 2022, 08:45 WIB
Ini Tujuh Poin Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Hasil Investigasi Komnas HAM.
Ini Tujuh Poin Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Hasil Investigasi Komnas HAM. /

2. Terdapat 45 kali tembakan gas air mata

Akibat tembakan gas air mata inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang di Tragedi Kanjuruhan.

3. Hak memperoleh keadilan

"(Pelanggaran ketiga) hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," katanya.

Baca Juga: Jam Tayang Preman Pensiun 7 Hari Ini, Inilah Jadwal Acara TV RCTI Kamis 3 November 2022

4. Hak untuk hidup

Choirul Anam menyebut, bahwa kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

5. Hak atas kesehatan

"Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," ucap Choirul Anam.

Baca Juga: Mantap! Dosen Unpad Kembangkan Terapi Rasa Takut dan Fobia Melalui Teknologi VR

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah