Mario Teguh Akan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penipuan Robot Trading Net89

- 9 November 2022, 10:30 WIB
Pemeriksaan terhadap Mario Teguh untuk menggali pelatihan yang sempat diberikan kepada tersangka kasus penipuan Net89
Pemeriksaan terhadap Mario Teguh untuk menggali pelatihan yang sempat diberikan kepada tersangka kasus penipuan Net89 /Instagram@marioteguh

MAPAY BANDUNG - Motivator Mario Teguh akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan serta penggelapan Robot Trading Net89.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Teguh dalam kasus Robot Trading Net89.

Mario Teguh akan diperiksa oleh polisi untuk diambil keterangannya sebagai saksi kasus Robot Trading Net89 pada Kamis 10 November 2022.

Baca Juga: Alhamdulillah, Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Jemaah Umrah Indonesia Tak Wajib Vaksin Meningitis

“Sudah kita layangkan panggilan untuk hari Kamis tanggal 10 November pukul 10,” terang Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, seperti yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News.

Chandra menyebutkan jika pemeriksaan terhadap motivator Mario Teguh untuk menggali pelatihan yang sempat diberikan kepada Reza Paten yang merupakan tersangka kasus penipuan Robot Trading Net89.

"Yang sesuai dengan keterangan dari tersangka, bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu. Kita uraikan hubungannya apa," ujar Chandra.

Baca Juga: Jadwal Link Streaming Preman Pensiun 7 Hari Ini Rabu 9 November 2022 di RCTI, Gratis

Masih dalam keterangannya, Chandra pun mengungkapkan jika tim penyidik sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Net89.

Dari 40 saksi tersebut, termasuk selebriti seperti Kevin Aprilio, Taqy Malik dan Atta Halilintar.

"Saksi jumlah kurang lebih ada 40-an, saksi korban. Taqy Malik, Kevin Aprilio dan Atta sudah pemeriksaan minggu lalu," jelas Chandra.

Baca Juga: KA Lokal Bandung Raya Terlambat Datang, PT KAI Ungkap Penyebabnya

Sebelumnya polisi telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 petinggi PT SMI yang menaungi robot trading Net89.

Delapan orang tersangka itu yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading dan LSH merupakan Direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Selanjutnya ada juga ESI yang merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositokan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Baca Juga: Terbaru! Inilah Jadwal Lokasi Vaksin Booster Khusus Pfizer di Kota Bandung Hari Ini Tanggal 9 November 2022

Para tersangka terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah