Hari Ini, Keluarga Brigadir J Bakal Hadir di Sidang Terdakwa Ferdy Sambo untuk Agenda Pemeriksaan Saksi

- 1 November 2022, 11:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta €œobstruction of justice atau menghalangi proses hukum, Ferdy Sambo mengusap dahinya saat menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin, 17 Oktober 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta €œobstruction of justice atau menghalangi proses hukum, Ferdy Sambo mengusap dahinya saat menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin, 17 Oktober 2022. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww

Baca Juga: Mulai Hari Ini 1 November 2022, Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jabar Gratis Biaya Pokok dan Tanpa Denda

Majelis Hakim pada akhirnya memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Sehingga, Majelis Hakim menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah