Majelis Hakim pada akhirnya memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Sehingga, Majelis Hakim menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.***