MAPAY BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalu Bapenda Jabar kembali menggelar program pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Adapun periode bebas bayar atau gratis balik nama maupun denda BBNKB berlaku sejak awal November hingga akhir Desember 2022 mendatang.
Menurut Bapenda, secara pasti pembebasan BBNKB II ini berlaku sejak tanggal 1 November hingga 23 Desember 2022.
"Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya," tulis Instagram Bapenda Jabar, @bapenda.jabar dilansir MapayBandung.com Selasa 1 November 2022.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung November 2022, Lengkap Syarat dan Biaya
Sementara itu, bagi kendaraan yang menunggak pajak dan mendapat denda, Bapenda belum memberikan pemutihan pajak.
Bapenda menyebut belum ada informasi mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.
"Belum ada informasi nih (untuk pemutihan pajak-red). Bila ada akan Kami sosialisasikan kembali ya," tambahnya.
Baca Juga: Dihujat Mandul oleh Penggemar Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ancaman Dewi Perssik Tidak Main-main