LPSK Bentuk Program Perlindungan Berbasis Komunitas, Masyarakat Jangan Takut Bersaksi

- 29 Oktober 2022, 20:00 WIB
LPSK membentuk program perlindungan berbasis komunitas, berharap masyarakat tidak takut bersaksi dan laporkan tindak pidana.
LPSK membentuk program perlindungan berbasis komunitas, berharap masyarakat tidak takut bersaksi dan laporkan tindak pidana. /PMJ News

“Jawa Barat ini ranking kedua setelah Jakarta. Itu maklum karena Jakarta kan memang paling dekat, pusat. Di Jabar paling tinggi kasus kekerasan seksual pada perempuan maupun anak-anak. Tetapi tindak pidana perdagangan orang juga cukup tinggi,” jelas Hasto.

Baca Juga: Cadas Pangeran Longsor dan Sebakan Mobil Ringsek, Polisi Sebut Tidak Ada Korban Jiwa

Dalam catatan LPSK berdasarkan laporan dari Polda Jabar, dari 11 ribu lebih kasus tindak pidana yang diterima, hanya sekira 209 kasus saja yang dilindungi LPSK.

Artinya, kasus tersebut yang mendapatkan bentuk perlindungan dan bantuan yang disiapkan LPSK.

“Bantuannya seperti rehabilitasi medis, psikologis, maupun psikososial. Dan juga fasilitasi untuk menghitung ganti rugi yang dituntutkan pada pelaku yang disebut restitusi maupun ganti rugi dalam bentuk kompensasi yang dibayarkan oleh negara. Misalkan seperti kasus-kasus terorisme, itu korbannya berhak atas kompensasi dari negara,” jelas Hasto.

“Kalau menurut data statistik 2020, itu ada 200 ribu kasus tindak pidana di Indonesia. Itu berarti tindak pidana yang terlaporkan saja. Bisa dibayangkan kalau orang yang tidak melapor, kan jumlahnya bisa lebih banyak lagi,” lanjut Hasto.

Baca Juga: Sehat dan Murah! Resep Nugget Tahu Wortel untuk Si Kecil yang Tidak Suka Sayur

Dengan program perlindungan bertajuk Sahabat Saksi dan Korban sendiri, kata Hasto, tidak serta merta mampu meningkatkan jumlah laporan pengaduan tindak pidana.

Demikian pula penanganannya, tidak berarti bisa meningkat signifikan. LPSK sendiri saat ini setiap tahun hanya mampu menangani 4 ribu kasus.

“Saya kira belum tetapi paling tidak diperluas, beberapa peran LPSK bisa dibagikan kepada masyarakat agar bisa mempunyai kesempatan untuk membantu para saksi dan korban terutama di lingkungan masing-masing. Mereka membantu saksi maupun korban ini akan mengajukan permohonan. Yang pertama saksi dan korban ini membantu untuk menyosialisasikan bahwa di Indonesia ada LPSK,” ujar Hasto.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x