MAPAY BANDUNG - Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat 28 Oktober 2022 hari ini.
Terdakwa Arif Rachman diadili karena dianggap telah melakukan obstruction of justice, atau perintangan penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang lanjutan Arif Rachman hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu.
Dalam pembacaan eksepsi, Arif Rachman diketahui telah mematahkan laptop yang memutar rekaman CCTV.
Baca Juga: Aliansi BEM SI Lakukan Unjuk Rasa Siang Ini di Jakarta Terkait Maraknya Kasus Gagal Ginjal Akut
Rekaman CCTV itu menampilkan Brigadir J masih hidup dan menjadi barang bukti bahwa Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan.
Terungkap juga, bahwa terdakwa Arif Rachman mematahkan laptop tersebut di dalam mobil yang berada di depan Masjid Mabes Polri.
“(Tindakan terdakwa Arif) Mematahkan laptop jenis Windows Surface milik Saksi Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau,” kata tim kuasa hukum terdakwa Arif Rachman, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 28 Oktober 2022.