Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2022, Segera Bagikan Kepada Teman untuk Bakar Semangat
Terdakwa Arif Rachman berdalih, bahwa tindakannya atas dasar perintah dari Ferdy Sambo dan telah sesuai dengan peraturan administrasi atau dasar hukum.
“Bahwa tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadivpropam Saksi Ferdy Sambo d/h (dahulu) Irjen Pol Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum Arif Rachman menyebut, tindakan yang dilakukan terdakwa Arif dalam perkara obstruction of justice bertujuan menjaga reputasi lembaga.
“Tindakan faktual yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin sebagai pejabat pemerintah pelaksana yang masih berwenang justru hakikatnya ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan citra serta reputasi lembaga,” ucap tim Kuasa Hukum Arif Rachman.***