Chuck Putranto juga menyuruh Ariyanto untuk meletakkan barang bukti DVR CCTV tersebut ke bagasi mobil milik Chuck, tanpa membuka bungkus plastik pembungkus DVR CCTV.
Maka dari itu, Chuck Putranto didakwa menguasai barang bukti tanpa dilengkapi surat tugas untuk menyimpan barang bukti DVR CCTV.
Baca Juga: Cegah Banjir, Pemkot Bandung Ajak Warga Bandung Bikin Lubang Biopori
“Bahwa dalam penguasaan DVR CCTV oleh terdakwa Chuck Putranto, tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan. Sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum, terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” ucap Jaksa.
Alih-alih menyerahkan barang bukti ke pihak kepolisian, Chuck Putranto malah menyimpan DVR CCTV ke dalam bagasi mobil miliknya.
"Namun DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil Terdakwa Chuck Putranto begitu saja, yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara Tindak Pidana tersebut," ucapnya.***