Jaksa Penuntut Umum Ungkap Chuck Putranto Amankan DVR CCTV Kasus Kematian Brigadir J Tanpa Surat Tugas

- 20 Oktober 2022, 10:30 WIB
Terdakwa Chuck Putranto mengamankan DVR CCTV kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tanpa surat tugas.
Terdakwa Chuck Putranto mengamankan DVR CCTV kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tanpa surat tugas. /PMJNews

MAPAY BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, bahwa terdakwa Chuck Putranto mengamankan DVR CCTV kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tanpa surat tugas.

Hal ini disampaikan oleh JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Chuck Putranto, di dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 19 Oktober 2022 kemarin.

Seperti diketahui, terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kemenkes Minta Orang Tua Waspada Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Terdakwa Chuck Putranto disebutkan dalam pembacaan surat dakwaan JPU, mengetahui dan menerima barang bukti dalam kasus tersebut berupa DVR CCTV dari Ariyanto.

“Terdakwa Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam,” kata Jaksa Penuntut Umum, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 20 Oktober 2022.

Menurut Jaksa, terdakwa Chuck Putranto menyadari bahwa DVR CCTV itu adalah barang bukti kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Indikator Ekonomi Baik di Tengah Resesi, Presiden: Negara Kita Harus Tetap Optimistis

“Kemudian terdakwa Chuck Putranto menyadari bahwa DVR CCTV tersebut adalah bagian barang bukti atau alat bukti, yang akan digunakan terkait peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),” katanya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x