MAPAY BANDUNG - Setelah kemarin Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan, hari ini giliran Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 18 Oktober 2022.
Saat persidangan, Bharada E mengungkapkan rasa penyesalan akibat perbuatannya yang telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J yang merupakan seniornya.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E, seperti yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News pada Selasa 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Apakah Penyakit Ginjal Akut Misterius pada Anak Ditanggung BPJS? Simak Penjelasannya
Tidak hanya itu, Bharada E pun mengatakan bahwa dirinya hanyalah anggota yang tidak mampu untuk menolak instruksi dari atasannya yaitu Irjen Ferdy Sambo.
"Saya hanya mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E.
Sebelumnya, diketahui dalam dakwaan Ferdy Sambo meminta kepada anggotanya Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal Tayang Reborn Rich, Drama Terbaru Song Joong Ki