Bacakan Surat Dakwaan, Jaksa Sebut Agus Nurpatria Terlibat Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

- 19 Oktober 2022, 17:00 WIB
 Agus Nurpatria didakwa halangi penyidik mengusut kasus pembunuhan Brigadir J
Agus Nurpatria didakwa halangi penyidik mengusut kasus pembunuhan Brigadir J /PMJ News

MAPAY BANDUNG - Terdakwa Agus Nurpatria menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 19 Oktober 2022 hari ini.

Di tengah waktu persindangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan surat dakwaan terhadap Agus Nurpatria.

Dalam keterangan surat dakwaan Jaksa, Agus Nurpatria didakwa melakukan perintangan terhadap penyidik atau Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir J.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Soal Skenario Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Klarifikasi Karangan Cerita ke Bharada E, RR dan Kuat Ma'ruf

Sebagaimana dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 19 Oktober 2022, selain Agus Nurpatria, ada tersangka Obstruction of Justice lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.

Agus Nurpatria didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus kematian Brigadir J hari ini dibagi menjadi beberapa sesi.

Baca Juga: Aglonema Jadi Tumbuh Subur dan Sehat Secara Maksimal Hanya dengan Melakukan Cara Ampuh Ini

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x