Sesi pertama persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.
Susunan Majelis Hakim dalam persidangan sesi pertama hari ini yaitu, Hakim Ketua Ahmad Suhel dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang melakukan sidang lebih dulu, disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa mengetahui karangan cerita Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J melalui Benny Ali.
JPU menjelaskan, karangan cerita Ferdy Sambo bermula ketika Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sampai berteriak, dan berujung baku tembak dengan Bharada E yang menewaskan Brigadir J.***