Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Istana Negara Tegaskan Jabatan Kasetpres Heru Tidak Dilepas

- 17 Oktober 2022, 15:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Pj Gubernur DKI Terpiilih Heru Budi Hartono (kanan) saat melakukan pertemuan di Balai Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Pj Gubernur DKI Terpiilih Heru Budi Hartono (kanan) saat melakukan pertemuan di Balai Kota. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

Baca Juga: Inilah Ciri Orang yang Memelihara Tuyul, saat Bertemu Selalu Tercium Bau Ini

Jabatan tersebut akan dilaksanakan secara bergantian oleh Bey Machmudin dan Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Rika Kiswardani sesuai periode waktu.

"Selama ini mekanisme kerja kami sudah terbangun dengan baik. Covid-19 memberikan pelajaran cukup banyak sehingga online sudah terbiasa, rapat online, kemudian persuratan online, bahkan kami rapat pun tidak di hari kerja itu sudah biasa. Di luar jam kerja, di luar hari kerja sudah biasa, jadi mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan lancar, mohon doanya saja," kata Rika Kiswardani.

Apabila Heru Budi disibukkan dengan tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Bey mengatakan, dirinya dan Rika akan mengerjakan tugas kasetpres.

Baca Juga: Bertemu Ridwan Kamil, Hotman Paris Bakal Investasi di Pangandaran

"Keputusan yang kami buat itu sudah atas Sekretariat Presiden. Jadi, tidak perlu kaku harus Pak Heru semua, yang penting kan kecepatan pengambilan keputusan tetap dilakukan dan kami sudah menghitungkan risiko-risiko itu. Jadi, insya Allah tidak akan berubah dalam pelayanan kepada Presiden dan Ibu Negara dalam protokol, peliputan, dan pelayanan lain," tutur Bey.

Setelah lima tahun menjabat sebagai Kasetpres, pada hari ini, Senin 17 Oktober, Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100/P Tahun 2022, tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah