Sedangkan dalam RPMA ini, definisi dibuat dengan pendekatan agama. Nantinya, RPMA ini juga memuat bab pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.
"Regulasi ini juga akan mengatur bahwa pelaku harus membayar ganti rugi untuk memulihkan mental dan kesehatan korban,” tutur Waryono Abdul Ghofur, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 19 September 2022.
Aturan ini menurut Waryono, bakal mendorong lembaga pendidikan agama untuk membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).
Sambung ia menjelaskan, dalam bab penanganan, regulasi ini akan mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual.
Dari aspek psikologis, Kemenag juga siap bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membantu mendampingi korban.
Baca Juga: Inilah 3 Pakan Favorit Perkutut yang Bisa Bikin Gacor, Ternyata Bukan Beras Ketan
Selain itu, Bab ini juga mengatur sikap lembaga pendidikan terhadap pelaku dan korban.
Waryono juga mengatakan, korban semestinya diberi kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan.
Berkenaan pelaku kekerasan seksual dalam lembaga pendidikan agama, Waryono mengungkapkan, regulasi yang sedang disusun ini mengatur tentang sanksi dalam bentuk administratif dan pidana.