MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama (Kemenag), menyebutkan, pihaknya siap menerapkan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual di ponpes.
Hal ini merupakan upaya yang terus dilakukan Kemenag, untuk mencegah kekerasan seksual terjadi di lingkungan ponpes.
Langkah tegas ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes), Waryono Abdul Ghofur.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Tetap Dipecat, Upaya Banding Ditolak Polri
Waryono menjelaskan, Kemenag kini sedang Menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA), tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.
Adapun proses penyusunannya sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
RPMA ini terdiri dari 8 bab, dengan isi kurang lebih 50 pasal. Definisi kekerasan seksual dalam regulasi ini berbeda dari definisi dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Baca Juga: 15 Nama Bayi Laki-laki Bahasa Jawa, Bermakna Berani, Penuh Karisma, hingga Berjiwa Besar
Alasannya, aturan Permendikbud memiliki klausul 'Tanpa persetujuan korban', untuk mendefinisikan tindakan kekerasan seksual.