MAPAY BANDUNG - Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri dalam sidang banding kode etik yang digelar hari ini, Senin 19 September 2022.
Polri tetap memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dimana sebelumnya dalam sidang kode etik Ferdy Sambo mengajukan banding atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: 15 Nama Bayi Laki-laki Bahasa Jawa, Bermakna Berani, Penuh Karisma, hingga Berjiwa Besar
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV.
Baca Juga: 15 Rekomendasi Nama Bayi Perempuan Sansekerta 3 Kata, Bermakna Suci, Cerdas, hingga Berwawasan Luas
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.