MAPAY BANDUNG - Mantan ajudan yang juga menjadi sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam, dijatuhkan sanksi administrasi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), berupa mutasi demosi selama 1 tahun.
Bharada Sadam merupakan polisi yang sempat merampas ponsel wartawan detik.com dan CNN, saat melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Penetapan sanksi terhadap Bharada Sadam ini, dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 15 September 2022.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Mabes Polri Amankan Pemuda 21 Tahun Diduga Hacker Bjorka di Madiun
Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Bharada Sadam berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan, kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Ketua Sidang Komis Etik, Kombes Pol Racmat Pamudji.
Ada fakta yang meringankan Bharada Sadam, sebagai terduga, pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.