Sempat Rampas Ponsel Milik Wartawan saat di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun

- 15 September 2022, 12:45 WIB
Bharada Sadam divonis demosi 1 tahun. (Foto: PMJ/Dok Polri TV).
Bharada Sadam divonis demosi 1 tahun. (Foto: PMJ/Dok Polri TV). /

Baca Juga: Heboh Polri dan BIN Nyaris Geruduk Hacker Bjorka, Mahfud MD Bilang Begini! Sang Peretas Akan Tumbang?

Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Sementara itu, ada juga fakta yang memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media sosial.

Yakni, Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video, yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN.

Kedua wartawan pada saat itu sedang melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan.

Ketua sidang komisi mengatakan, bahwa perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.

Baca Juga: Jangan Bilang Aneh, Satu Jenis Pakan Ini Bisa Buat Perkutut Bersuara Besar dan Rajin Bunyi

Diberitakan sebelumnya, Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.

Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Namun, dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV.

Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan, bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah