"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," kata Rubi.
Sebagai informasi, berikut ini rincian kenaikan tarif terhadap jasa ojek online (ojol) KP Baru Tahun 2022, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Kenaikan tarif ojol ini disesuaikan dengan 3 zona wilayah dan 3 tarif dasar, yakni tarif dasar bawah, dasar atas, dan tarif minimal, berikut rinciannya:
- Zona 1
Meliputi wilayah Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
a. Batas Bawah Rp2.000/km
b. Batas Atas Rp2.500/km
c. Minimal Rp8.000 - Rp10.000
- Zona 2
Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek.
a. Batas Bawah Rp2.550/km
b. Batas Atas Rp2.800/km
c. Minimal Rp10.200 - Rp11.200.