“Ya sejak ditetapkan sebagai JC, kita langsung koordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
LPSK bakal dilibatkan serta mendampingi setiap proses hukum yang dialami oleh Bharada E, dan sejauh ini kondisi fisik dan mental Bharada E baik.
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Namun, Polri kini menetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).***