Ditetapkan Jadi Justice Collaborator, Bharada E Terus Dipantau 24 Jam Kondisi Fisik dan Mentalnya

- 26 Agustus 2022, 11:00 WIB
Bharada E, saksi yang dihadirkan secara daring pada sidang etik Ferdy Sambo.
Bharada E, saksi yang dihadirkan secara daring pada sidang etik Ferdy Sambo. / Antara/

“Ya sejak ditetapkan sebagai JC, kita langsung koordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

LPSK bakal dilibatkan serta mendampingi setiap proses hukum yang dialami oleh Bharada E, dan sejauh ini kondisi fisik dan mental Bharada E baik.

Baca Juga: Berlangsung Tertutup, Ferdy Sambo dengan Berseragam Lengkap Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Apa Hasilnya?

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Namun, Polri kini menetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x