Simak! Inilah Syarat Lengkap Masuk ke Indonesia Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 25 Maret 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi bandara
Ilustrasi bandara //Pexels

3. Pintu masuk kedatangan

Pintu masuk kedatangan terbagi menjadi 3 bagian, di antaranya bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Baca Juga: Dua Full Back Persib Absen Lawan Persik, Pangeran Biru Optimalkan Pemain yang Ada

Ada 7 bandar udara yang siap dibuka untuk pintu masuk kedatangan, yaitu:

- Soekarno-Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Ngurah Rai, Bali
- XHang Nadim, Kepulauan Riau
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan untuk pelabuhan laut, pemerintah Indonesia membuka 5 pintu, yakni:

- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Bintan, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara.

Pada pos lintas batas, pemerintah menyiapkan 3 titik, di antaranya:

- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," tutur Presiden Joko Widodo.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah