MAPAY BANDUNG - Mulai 23 Maret 2022 kemarin, Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri, pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Namun, agar bebas karantina, para pelaku perjalanan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Terungkap! Inilah 3 Cara Mengecek Burung Perkutut Memiliki Khodam Pembawa Rezeki, Tak Perlu Sesajen
Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 25 Maret 2022, berikut ini syarat masuk ke Indonesia bagi para pelaku perjalanan luar negeri, yang perlu kita simak bersama.
1. Persyaratan umum
Setidaknya, ada 6 persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan luar negeri, di antaranya:
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal, maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Melakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negatif