Simak! Inilah Syarat Lengkap Masuk ke Indonesia Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 25 Maret 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi bandara
Ilustrasi bandara //Pexels



MAPAY BANDUNG - Mulai 23 Maret 2022 kemarin, Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri, pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Namun, agar bebas karantina, para pelaku perjalanan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Terungkap! Inilah 3 Cara Mengecek Burung Perkutut Memiliki Khodam Pembawa Rezeki, Tak Perlu Sesajen

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 25 Maret 2022, berikut ini syarat masuk ke Indonesia bagi para pelaku perjalanan luar negeri, yang perlu kita simak bersama.

1. Persyaratan umum

Setidaknya, ada 6 persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan luar negeri, di antaranya:

- Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal, maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Melakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negatif

- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dan mengisi e-Hac Indonesia

- Sudah divaksin Covid-19 lengkap, minimal 14 hari sebelum masuk ke Indonesia

- Melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan

- Melakukan pemantauan kesehatan mandiri selama 14 hari.

Baca Juga: Ada Terapi Untuk Menurunkan Hormon Kanker Payudara Kata dr. Zaidul Akbar, Gampang Banget!

2. Persyaratan WNA

Setelah itu, ada juga persyaratan atau kriteria warga negara asing (WNA), antara lain:

- Sesuai ketentuan mengenai keimigrasian

- Sesuai skema perjanjian, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)

- Mendapat izin khusus dari kementerian/lembaga.

3. Pintu masuk kedatangan

Pintu masuk kedatangan terbagi menjadi 3 bagian, di antaranya bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Baca Juga: Dua Full Back Persib Absen Lawan Persik, Pangeran Biru Optimalkan Pemain yang Ada

Ada 7 bandar udara yang siap dibuka untuk pintu masuk kedatangan, yaitu:

- Soekarno-Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Ngurah Rai, Bali
- XHang Nadim, Kepulauan Riau
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan untuk pelabuhan laut, pemerintah Indonesia membuka 5 pintu, yakni:

- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Bintan, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara.

Pada pos lintas batas, pemerintah menyiapkan 3 titik, di antaranya:

- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," tutur Presiden Joko Widodo.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah