Mahfud MD menegaskan, Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi.
Namun, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah, dari kebiasaan melakukan pungutan liar (pungli) di birokrasi.
"Dalam konteks ini saya ingin menegaskan, bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah, dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi, adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," tegas Mahfud MD.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Air untuk Bersihkan Racun di Tubuh Akibat Rokok Kata dr. Zaidul Akbar
Mahfud berharap, seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia dapat mencanangkan bebas pungli, agar tercipta pelayan-pelayan publik yang bersih dari pungli.***