Dimiskinkan! Aset Senilai Rp57,2 Miliar Milik Indra Kenz Akan Disita Bareskrim Polri

- 12 Maret 2022, 11:30 WIB
Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: PMJ/Indra Kenz).
Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: PMJ/Indra Kenz). /

Aset miliaran rupiah ini, diduga hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz, selama menjalankan penipuan investasi platform Binomo, dan penyebaran berita bohong.

Beberapa aset lain yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian, akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.

Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz. Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Berikan Tips Untuk Menjaga Kesehatan Reproduksi Wanita, Salahsatunya Hindari Makanan Ini

Sebelumnya Indra Kenz telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan kasus investasi platform Binomo.

Kini status Indra Kenz pun telah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah