MAPAY BANDUNG - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya berencana menggali lebih dalam influencer yang ikut mempromosikan trading melalui aplikasi Binomo.
Penyidik tak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para influencer tersebut.
Hal ini merupakan pengembangan dari ditetapkannya tersangka crazy rich asal Medan Indra Kenz atas kasus tindak pidana penipuan atau penyebaran informasi bohong atau hoax dan judi online melalui aplikasi Binomo.
"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait kasus ini. Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," ujar Ramadhan dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Minggu 27 Februari 2022.
Selain memeriksa influencer yang mempromosikan trading Binomo, polisi juga melakukan pendalaman untuk mengetahui pemilik atau sosok di balik aplikasi tersebut.
"Semuanya masih dalam proses pengembangan," kata Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 20.10 WIB.
Indra Kenz terbukti terlibat dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).