MAPAY BANDUNG - Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kusuma alias Indra Kenz sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai jadi tersangka, polisi akan melakukan uji laboratorium terhadap konten video trading melalui Binomo oleh crazy rich asal Medan itu.
Penyidikan secara ilmiah ini dilakukan lantaran konten video yang tersebar di sejumlah media sosial Indra Kenz telah dihapus.
"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat dan yang disebar milik tersangka saudara IK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Sabtu 26 Februari 2022.
Baca Juga: Polsek Lembang Gelar Vaksinasi Booster, Catat Syarat dan Waktunya
Dalam cuitan klarifikasi, Indra Kenz memang mengakui telah menghapus beberapa konten video terkait dengan trading Binomo yang ia lakukan.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah penghapusan konten tersebut berkaitan dengan upaya penghilangan barang bukti.
"Dengan uji lab dan alat bukti, itu akan terus kita dalami," tukasnya.
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.