MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), resmi telah mencabut aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
Hal ini adalah bentuk tindak lanjut, usai Kemnaker menerima arahan langsung dari Presiden Joko Widodo, terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, menyampaikan langsung pesan ini kepada masyarakat, melalui rilis resmi di laman web Kemnaker.
Ida menyebut, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Klaim JHT, akan dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Baca Juga: Seberapa Berbeda Harga Properti Baru di Bandung dan di Jakarta
Kemnaker menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 nantinya akan direvisi. Sehingga, aturan ini belum diberlakukan secara efektif.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tutur Ida Fauziyah, yang dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Kemnaker, Rabu 2 Maret 2022.
Menaker Ida Fauziyah juga kembali menegaskan, kemeteriannya kini sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Inilah Cara Jitu Anti Ngantuk Pengganti Kopi Ala dr. Zaidul Akbar, Bebas Masalah Pencernaan