Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Perlu saya sampaikan kembali, bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku, dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh, untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK, maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT, sebelum usia pensiun," kata Ida Fauziyah.
Lebih lanjut Kemnaker menjelaskan dalam rilis resminya, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, di antaranya:
- Manfaat uang tunai
- Akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id
- Pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk memproteksi pekerja dan buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.***