Resmi! Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dicabut, Akan Kembali ke Aturan Tahun 2015

- 2 Maret 2022, 16:00 WIB
Salah seorang warga Batam yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di massa pandemi Covid-19.
Salah seorang warga Batam yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di massa pandemi Covid-19. /Pradanna Putra Tampi/Antara

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Perlu saya sampaikan kembali, bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku, dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh, untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK, maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT, sebelum usia pensiun," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Segera Hindari Makan Mie Instan, Risiko Obesitas hingga Kerusakan Hati Mengintai Kata dr. Zaidul Akbar

Lebih lanjut Kemnaker menjelaskan dalam rilis resminya, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, di antaranya:

- Manfaat uang tunai
- Akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id
- Pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk memproteksi pekerja dan buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah