Resmi! Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dicabut, Akan Kembali ke Aturan Tahun 2015

- 2 Maret 2022, 16:00 WIB
Salah seorang warga Batam yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di massa pandemi Covid-19.
Salah seorang warga Batam yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di massa pandemi Covid-19. /Pradanna Putra Tampi/Antara

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), resmi telah mencabut aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

Hal ini adalah bentuk tindak lanjut, usai Kemnaker menerima arahan langsung dari Presiden Joko Widodo, terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, menyampaikan langsung pesan ini kepada masyarakat, melalui rilis resmi di laman web Kemnaker.

Ida menyebut, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Klaim JHT, akan dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Baca Juga: Seberapa Berbeda Harga Properti Baru di Bandung dan di Jakarta

Kemnaker menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 nantinya akan direvisi. Sehingga, aturan ini belum diberlakukan secara efektif.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tutur Ida Fauziyah, yang dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Kemnaker, Rabu 2 Maret 2022.

Menaker Ida Fauziyah juga kembali menegaskan, kemeteriannya kini sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Inilah Cara Jitu Anti Ngantuk Pengganti Kopi Ala dr. Zaidul Akbar, Bebas Masalah Pencernaan

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Perlu saya sampaikan kembali, bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku, dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh, untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK, maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT, sebelum usia pensiun," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Segera Hindari Makan Mie Instan, Risiko Obesitas hingga Kerusakan Hati Mengintai Kata dr. Zaidul Akbar

Lebih lanjut Kemnaker menjelaskan dalam rilis resminya, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, di antaranya:

- Manfaat uang tunai
- Akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id
- Pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk memproteksi pekerja dan buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah