Adam Deni Diciduk Polisi Plus Jadi Tersangka Karena Kasus Ilegal Akses

- 2 Februari 2022, 16:02 WIB
Penyidik tetapkan Adam Deni sebagai tersangka atas kasus transmisi elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses
Penyidik tetapkan Adam Deni sebagai tersangka atas kasus transmisi elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses /

MAPAY BANDUNG - Pegiat media sosial Adam Deni telah ditangkap polisi dan kini berstatus tersangka karena dugaan kasus ilegal akses.

Adam Deni diduga mengungah dokumen milik orang lain yang notabene bukan haknya.

Atas dasar itu, Adam Deni ditangkap polisi pada Selas 1 Februari 2022 pada pukul 19.00 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, kini Adam Deni tengah mengikuti penyidikan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Populer Hari Ini: 4 Ciri Warung Bakso Penglaris Ludah Tuyul hingga Keberadaan Tembok Yakjuj Makjuj

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," kata dia kepada wartawan, Rabu 2 Februari 2022.

Penangkapan Adam Deni ini juga berkaitan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Dikatakan Ramadhan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Adam Deni dengan kapasitas sebagai tersangka. Meski begitu, Adam Deni belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Pemerintah Potong Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi Hanya Lima Hari

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah