Pemerintah Potong Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi Hanya Lima Hari

- 1 Februari 2022, 17:03 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan pengurangan masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri.
Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan pengurangan masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri. /Pixabay/vperemencom

“Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” tegasnya.

Diungkapkan Luhut, nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI. Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Luhut menambahkan, Pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.

“Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x