Berita Lima Hari Ini

Nasional

Pemerintah Potong Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi Hanya Lima Hari

1 Februari 2022, 17:03 WIB

Larantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari, dengan syarat.

Terpopuler

Kabar Daerah

x