Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Internasional, Begini Cara Aksesnya

- 29 Januari 2022, 21:00 WIB
Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Internasional, Begini Cara Aksesnya
Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Internasional, Begini Cara Aksesnya /Setkab

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Hal itu dilakukan sebagai langkah mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Baca Juga: Terjawab Sudah Kenapa Yakjuj Makjuj Membuat Kerusakan di Muka Bumi Saat Kiamat Kubro, Ternyata Ini Alasannya

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Persib vs Persikabo di Liga 1 Malam Ini

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x