MAPAY BANDUNG - Polisi berhasil menangkap pria berinisial AF di rumah kontrakannya Pancoran Mas, Depok, Minggu 30 Januari 2022.
Usai ditangkap, pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus korban tabrak lari di wilayah Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan motif pelaku melancarkan aksinya.
Baca Juga: Dahsyat Banget! Khodam yang Satu Ini Disebut Bisa Datangkan Rezeki dari Segala Arah
Dia menjelaskan bahwa pelaku merupakan mantan pecandu putau dan heroin.
AF melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat.
"Karena butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," ungkap Budi dikutip MapayBandung.com dari PMJ News.
Baca Juga: Local Pride Bawa Persib Menang Atas Persikabo, Komentar Achmad Jufriyanto Bikin Menohok
Saat menjalankan aksinya tersangka memang memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak.
Padahal luka itu akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama.