"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi, 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," tuturnya.
Baca Juga: Marak Vandalisme, Sekda Ingin Ada Satgas Khusus yang Pantau Kondisi Fasilitas Publik di Bandung
Atas perbuatannya, AF akan dikenakan dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan.
Adapun ancaman hukumannya pidana penjara 9 bulan dan 4 tahun.***