Polisi Tangkap Pemeras dengan Modus Korban Tabrak Lari di Jakarta, Ini Motifnya

- 30 Januari 2022, 20:30 WIB
Polisi sebut pelaku pemerasan dengan modus korban tabrak lari sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Polisi sebut pelaku pemerasan dengan modus korban tabrak lari sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas. /Tangkapan layar Instagram/@magelang_raya dan PMJ News/Yeni

"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi, 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," tuturnya.

Baca Juga: Marak Vandalisme, Sekda Ingin Ada Satgas Khusus yang Pantau Kondisi Fasilitas Publik di Bandung

Atas perbuatannya, AF akan dikenakan dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan.

Adapun ancaman hukumannya pidana penjara 9 bulan dan 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah