Adib menambahkan, KUA setempat harus melaporkan jumlah berserta nomor perforasi Buku Nikah yang hilang dicuri.
Pelaporan ini menjadi penting agar dapat segera diproses, dan buku nikah yang hilang akan dinyatakan tidak berlaku.
"Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” tambah Adib.
Baca Juga: Klasemen Sementara Liga 1 2021 Hingga Series 2, Bhayangkara FC di Puncak, Persib Urutan Berapa?
Baca Juga: Waduh! Ini 6 Ciri Istri Terkena Pelet, Salahsatunya Perubahan Sikap yang Drastis
Nomor perforasi merupakan nomor unik yang diterbitkan Kemenag, yang sekaligus menjadi pengaman untuk menghindari pemalsuan.
Layaknya seperti uang edaran Bank Indonesia, sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya.
Angka ini mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian lanjut dengan sembilan digit angka.***