MAPAY BANDUNG - Kementerian Perdagangan resmi menetapkan aturan baru tentang izin impor minuman beralkohol.
Peraturan itu tercantum dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2014, izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis, merespon aturan baru ini. Ia mengatakan aturan ini justru akan merugikan anak bangsa.
"Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” tutur Cholil dikutip MapayBandung.com dari laman resmi MUI, Minggu 7 November 2021.
Baca Juga: Wajah Langsung Cerah dan Anti Kusam dengan Menggunakan Resep dr. Zaidul Akbar Ini
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming West Ham vs Liverpool di Liga Inggris
Hal ini disinggung oleh Cholil Nafis, sebab ia menilai bahwa aturan baru ini akan mengakibatkan menurunnya pendapatan negara.
Sehingga, ia menyarankan agar aturan baru Permendag ini lebih baik dibatalkan.
“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras atau beralkohol segera dibahas dan dituntaskan,” ujarnya.