Protes yang dilayangkan Cholil bukan tanpa sebab.
Dia sebelumnya sudah menganalisa apa yang akan terjadi jika ketetapan Permendag ini disahkan.
Baca Juga: Bunda, Inilah 9 Ciri dan Gejala Autisme pada Anak, Mulai Perhatikan dari Sekarang
Baca Juga: Penyakit Lupa Bisa Sembuh dengan Sering Membaca Ayat yang Diungkap Ustadz Adi Hidayat Ini
Cholil Nafis menyebut, dengan meningkatnya jumlah izin bawaan minuman beralkohol menjadi 2.500 ml mengakibatkan menurunkan pendapatan negara.
Sebab, adanya kebijakan kelonggaran mengacu pada peraturan baru yaitu Permendag No. 20 tahun 2021.
Yang pada akhirnya masyarakat Indonesia akan 'dipaksa' menormalisasi kegiatan membawa Minol, dengan jumlah lebih banyak.
Hal itulah yang menjadi catatan bagi Ketua MUI sekaligus Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, Depok Jawa Barat ini.***