Heboh! Ratusan Buku Nikah Dicuri dalam Sebulan Terakhir, Kemenag Minta KUA Lapor Polisi

- 9 November 2021, 11:42 WIB
Buku nikah. Marak kasus pencurian buku nikah.
Buku nikah. Marak kasus pencurian buku nikah. /Pikiran Rakyat/Gita Pratiwi

MAPAY BANDUNG - Dalam sebulan terakhir, ratusan buku nikah dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab di Kantor Urusan Agama (KUA), di beberapa wilayah Indonesia.

Pencurian tersebut diyakini, untuk diperjualbelikan kembali kepada penyedia jasa kawin kontrak.

Kementerian Agama (Kemenag) pun memberi tanggapan. Pihaknya meminta agar KUA setempat melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Laporan disertai dengan mencatat berapa banyak jumlah buku nikah yang hilang.

“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang," tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib, yang dikutip MapayBandung.com dari laman Kementerian Agama, Selasa 9 November 2021.

Baca Juga: Enggak Pede Karena Ada Uban di Usia Muda? Tenang, Lakukan Tips dr. Zaidul Akbar Ini Aja

Baca Juga: Rezeki Datang Tiba-Tiba dan Tak Terduga Jika Kita Rutin Lakukan 4 Amalan Sederhana Ini

Dilaporkan, ada 2 wilayah yang melaporkan kejadian hilangnya buku nikah ini.

Yakni di beberapa KUA Provinsi Yogyakarta, dan di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Adib menambahkan, KUA setempat harus melaporkan jumlah berserta nomor perforasi Buku Nikah yang hilang dicuri.

Pelaporan ini menjadi penting agar dapat segera diproses, dan buku nikah yang hilang akan dinyatakan tidak berlaku.

"Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” tambah Adib.

Baca Juga: Klasemen Sementara Liga 1 2021 Hingga Series 2, Bhayangkara FC di Puncak, Persib Urutan Berapa?

Baca Juga: Waduh! Ini 6 Ciri Istri Terkena Pelet, Salahsatunya Perubahan Sikap yang Drastis

Nomor perforasi merupakan nomor unik yang diterbitkan Kemenag, yang sekaligus menjadi pengaman untuk menghindari pemalsuan.

Layaknya seperti uang edaran Bank Indonesia, sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya.

Angka ini mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian lanjut dengan sembilan digit angka.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x