Pinjol Ilegal Makin Marak, Mahfud MD Minta Korban Lapor Polisi

- 20 Oktober 2021, 07:46 WIB
Kompolnas Banjir Aduan, Mahfud MD Khawatir Citra Polri Menurun Akibat Kesewenangan Oknum Polisi
Kompolnas Banjir Aduan, Mahfud MD Khawatir Citra Polri Menurun Akibat Kesewenangan Oknum Polisi /Kemenko Polhukam RI

MAPAY BANDUNG - Menko Polhukam Mahfud MD meminta korban pinjol ilegal untuk segera melapor kepada polisi.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga meminta korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya.

"Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban jangan membayar. Bila tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," katanya seperti dilansir MapayBandung.com, dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Penderita Asam Lambung Bisa Tetap Makan Gorengan, Asal GunakanTepung Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Pemerintah tegas, Mahfud MD akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal yang meresahkan.

Para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," jelasnya.

Baca Juga: 5 Bahan Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Asam Lambung, Maag, dan Gerd

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap Waktu Terbaik Minum Air Putih, Begini Katanya

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x