KABAR BAIK! BSU Kemnaker Dibuka Lagi, 1,7 Juta Pekerja Bakal Kebagian Bantuan Subsidi Upah

- 30 September 2021, 14:43 WIB
Simak syarat-syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Simak syarat-syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). /Pixabay/Mohamad Trilaksono

MAPAY BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI berencana melanjutkan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) pada pekerja di seluruh Indonesia.

Hal itu menyusul masih adanya sisa alokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri pun menegaskan pihaknya telah mendapat restu dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan.

Sebagaimana diketahui, KPCPEN menggelontorkan dana hingga Rp8,7 triliun untuk 8,7 juta lebih pekerja di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Drama Berlanjut, Indro Warkop Ngaku Sedih Warkopi Terancam Penjara 4 Tahun

Namun, dari jumlah itu, kini tersisa Rp1,7 triliun lebih yang harus disalurkan untuk 1,7 juta masyarakat dalam hal ini para pekerja.

“Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi COVID-19,” ujarnya, Kamis 30 September 2021.

Indah menjelaskan, realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,9 triliun.

Baca Juga: SIMAK! Ini Syarat Mutlak agar Cepat Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta yang Wajib Anda Ketahui

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah